Senin, 12 November 2018

Tempat yang di sukai di sekolah

Tempat yang di sukai di sekolah
                             
                  Kondisi kelas selalu ramai
Pada hari itu di kelas cukup ramai karena semua guru sedang rapat jadi teman-teman di kelas bukannya sedih malah seneng karena tidak belajar. Kenapa mereka bisa senang? Karena sebelum-sebelumnya guru selalu masuk mungkin teman-teman pusing belajar mulu. Mereka pada asik semua ada yang sibuk maen hp, ada yang anteng tidur, ada yang bercanda dan tertawa ria. Saya sendiri malah ingin belajar tapi di saat itu juga ada rasa senang hehe, tapi saya sibukin aja dengan membaca buku pelajaran. Tiba-tiba jam terakhir ada guru mereka kaget karena ada guru, akhirnya teman-teman kembali belajar.

Sabtu, 29 September 2018

Peran Ulama Dalam Penyebaran Agama Islam Di Nusantara

Ulama artinya orang yang ahli dalam hal pengetahuan agama Islam. Banyak ulama yang berperan menyebarkan agama Islam di Nusantara. Ulama-ulama tersebut ada yang berasal dari negeri asing yang kedatangannuya ikut bersama para pedagang, tetapi tidak sedikit ulama dalam negeri yang ikut giat mengembangkan ajaran Islam ke seluruh pelosok nusantara.


Di pulau Jawa, muncul sebuah dewan dakwah wali yang dikenal sebagai walisanga (wali sembilan). Istilah wali diletakkan kepada kepribadian dan perjuangan dakwah seseorang yang membuatnya dikasihi Allah.

Peranan Walisanga

Selain itu, sebutan wali juga ditujukan kepada orang yang sudah mencapai tingkatan tertentu dalam mendekatkan diri kepada Allah. Adapun peranan para wali ini antara lain sebagai berikut : 

1.Menjadi guru agama atau mubaligh yang bertugas menyiarkan agama islam, dengan cara mendirikan masjid dan pondok pesantern.
2.Penasihat raja, bahkan ada yang sekaligus menjadi raja dan ahli siasat perang
3.Menjadi panutan masyarakat atau tokoh agama.
4.Memberi doa restu atau memimpin ibadah dan upacara.
5.Sebagai pengembang kebudayaan setempat yang disesuaikan dengan kebudayaan islam.

Wali Sanga

Seperti namana sanga dalam bahasa Jawa artinya sembilan (9), walisanga terdiri dari sembilan orang. Adapun nama-nama Wali 9 tersebut sebagai berikut :
1.Sunan Gresik(Maulana Malik Ibrahim/Maulana Magribi)
Sunan Gresik berasal dari Persia. Gerakan dakwahnya berpusat di Gresik, Jawa Timur. Dalam menyebarkan Islam, ia tidak menentang adat-istiadat setempat yaitu agama Hindu dan Buddha.
2. Sunan Ampel (Raden Rakhmat)
Sunan Ampel adalah keturunan bangsawan yang berasal dari Campa dan berkedudukan di Ngampi, Surabaya. Beliau mendirikan pondok pesantren Ampel Denta. Beliau termasuk salah seorang yg merencanakan berdirinya Kerajaan Demak.

3. Sunan Bonang (Maulana Makhdum Ibrahim)
Seperti namanya, bonang adalah nama salah satu alat musik gamelan, beliau menyebarkan agama Islam melalui budaya, karena ia bisa memainkan instrumen gamelan dengan baik. Sang Sunan aktif menyebarkan Islam di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur (Tuban dan sekitarnya).

4. Sunan Giri (Raden Paku)
Sunan Giri adalah keturunan dari seorang putri kerajaan Blambangan dan merupakan murid dari Sunan Ampel. Sunan Giri aktif menyebarkan agama Islam di Jawa Timur, Lombok, Makasar, dan Maluku. Beliau mendirikan pondok pesantren Prabu Giri Satmaka, di Gresik. Dalam menyebarkan Islam, beliau menciptakan lagu-lagu dolanan yang bernafaskan Islam, seperti : Cublak-cublak Suweng dan Lir-ilir.

5. Sunan Drajat (Syarifudin)
Sunan Drajat adalah putra Sunan Ampel. Beliau menyebarkan Islam dengan cara berbuat amal, memberi kepada yang menderita dan anak yatim-piatu. Dengan cara tersebut agama Islam dapat diterima oleh masyarakat dengan senang hati. Sunan Drajat menyiarkan agama ini di Jawa Timur bagian utara (Sedayu).

6. Sunan Kalijaga (Raden Mas Said)
Sunan Kalijaga menyampaikan dakwah dengan sasaran golongan petani dan buruh. Sang Sunan mengadakan dakwah keliling ke luar kota Demak. Sarana dakwah yang digunakan berupa pertunjukan wayang kulit. Alur cerita dan tokoh wayang, serta beberapa benda pusaka digantikannya dengan unsur-unsur islam, seperti penyebutan senjata Kalimasada yang maksudnya adalah kalimat syahadat.

Masyarakat yang menonton pertunjukan wayang kulit dapat menerima ajaran Islam tanpa ada unsur paksaan. Sehingga tak heran jika kesenian wayang kulit masih manjadi kesenian daerah (Jawa Tengah khusunya) yang banyak diminati sampai ke mancanegara, terlihat banyaknya orang luar negeri yang mempelajari kesenian ini.
Baca selengkapnya : Sunan Kalijaga ahli dalam berbagai bidang seni

7. Sunan Kudus (Ja'far Sodiq)
Sunan Kudus menguasai berbagai ilmu tauhid (ke-Esaan Allah), ilmu fisik (hukum), dan berbagai ilmu agama Islam lainnya. Ia mendapat kepercayaan dari keseultanan Demak untuk menjabat sebagai hakim tinggi dan panglima militer.

8. Sunan Muria (Raden Umar Said)
Sunan Muria merupakan guru tasawuf yang dikenal pendiam, tetapi sangat tajam fatwanya. Beliau tinggal di tempat yang sunyi, terpencil, dan jauh dari keramaian, yakni di kaki Gunung Muria. Maka dari itu ia populer dengan panggilan Sunan Muria.

Beliau seringkali menyampaikan dakwah kepada masyarakat dari kalangan bawah, seperti petani, pedagang, dan nelayan. Beliau juga seorang wali yang menyukai seni. Beberapa lagu macapat bernuansa Islami diciptakannya, seperti Sinom dan Kinanti.

9. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah)
Sunan Gunung Jati terlahir sebagai Syarif Hidayat pada tahun 1448 M. Sesudah selesai belajar dan mengunjungi banyak negara, beliau pulang ke Cirebon dan menetap di sebuah bukit dekat Muara Jati. Selama hidupnya, beliau telah mengukuhkan kekuatan agama Islam di Jawa bagian barat. Syarif Hidayat wafat pada tahun 1568 M dan dimakamkan di Desa Astana, Gunung Sembung.

Selain Walisanga yang mempunyai pengaruh luas, masyarakat mengenal pula beberapa wali lokal yang hanya terkenal di tempatnuya. Mereka ini antara lain sebagai berikut:

1.Syekh Siti Jenar atau Syekh Lemah Abang di Demak. Konon ia di jatuhi hukuman mati oleh Lembaga Permusyawaratan Walisanga karena dituduh menyebarkan ajaran yang menyesatkan masyarakat.
2.Sunan Geseng dan kawan-kawan yang dimakamkan di Tirta,Magelang,Jawa Tengah.
3.Sunan Tembayat dari daerah Bayat Klaten, yang semula menjabat sebagai bupati di Semarang dengan nama Ki Pandanarang.
4.Sunan Panggung, putra Sunan Binang yang menyiarkan islam di Tegal dan Jawa Tengah
5.Syekh Abdul Muhyi di Pamijahan, Tasikmalaya.
6.Syekh Abdurrauf Al Fanhury di Singkil, Aceh.
7.Syekh Yusuf di Banten, Jawa Barat
8.Syekh Barhanuddin di Ulakan, Minangkabau, Sumatra.

Para wali lokal atau ulama tersebut telah berjasa menempa ilmu agama Islam di masjid, pesantren, dan madrasah di daerahnya. Mereka tidak memberikan pendidikan dengan perkataan dan atau penjelasan saja, melainkan juga melalui perbuatan yang dapat dijadikan teladan masyarakat.

Pemikir Islam

Di samping wali lokal atau ulama, muncul pula para pemikir Islam yang berjasa menyebarkan, membina, dan mengembangkan syariat dan budaya Islam Sumbangan mereka yang berharga bagi perkembangan agama Islam di tanah air berupa karya-karya tulis. Berikut beberapa pemikir Islam:
1.Hamzah Fansuri, dengan karyanya yang terkenal berjudul Syair perahu.
2.Nuriddin ar-Raniri dengan karyanya yang terkenal pula berjudul Bustanus Salatin(Taman Raja-raja).
3.Bukhari al-Jauhari, dengan karya terkenalnya berjudul Tajus Salatin(Mahkota raja-raja).

Demikian sejarah peranan ulama dalam perkembangan Islam di Indonesia, semoga menjadi catatan sejarah Islam di Indonesia.

Jumat, 21 September 2018

Berita Olahraga Cabang Badminton

Hasil China Open 2018, Indonesia Tempatkan 3 Wakil di Semifinal
Jumat, 21 September 2018 | 21:44 WIB



KOMPAS.com - Tiga dari enam wakil Indonesia yang tampil di perempat final China Open 2018 sukses mengantongi tiket semifinal turnamen BWF World Tour 1000 tersebut.

Adapun enam perwakilan Merah Putih bertanding di Olympic Sports Center Xincheng, Changzhou, Jumat (21/9/2018).

Pasangan ganda campuran Indonesia, Ricky Karanda Suwardi/Debby Susanto, menjadi wakil pertama yang harus tersingkir.

Ricky/Debby harus mengakui keunggulan unggulan keempat asa Hong Kong, Tang Chun Man/Tse Ying Suet.

Selang beberapa saat, tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, menjadi wakil Indonesia pertama yang lolos ke semifinal.

Anthony Ginting berhasil mengalahkan juara bertahan wakil tuan rumah, Chen Long, lewat rubber game.

Keberhasilan melaju ke babak semifinal juga diikuti Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo (ganda putra) dan Greysia Polii/Apriyani Rahayu (ganda putri).

Marcus/Kevin berhasil memenangi perang saudara kontra Ricky Karanda Suwardi/Angga Pratama untuk memastikan diri melaju ke semifinal.

Adapun Greysia/Apriyani berhasil mengatasi perlawanan wakil Jepang, Shiho Tanaka/Koharu Yonemoto.

Sayangnya, nasib serupa tidak diikuti tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, yang langkahnya terhenti pada perempat final.

Satu-satunya wakil Indonesia pada sektor tunggal putri itu harus mengakui keunggulan wakil Jepang, Nozomi Okuhara. (Samsul Ngarifin)

Berikut hasil lengkap wakil Indonesia pada perempat final China Open 2018:

Tunggal putra

Anthony Sinisuka Ginting (Indonesia) vs Chen Long (China) - 18-21, 21-12, 22-20

Tunggal Putri

Gregoria Mariska Tunjung (Indonesia) vs Nozomi Okuhara (Jepang) - 15-21, 21-18, 12-21

Ganda Putra

Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo (Indonesia) vs Ricky Karanda Suwardi/Angga Pratama (Indonesia) - 21-13, 21-12

Ganda putri

Greysia Polii/Apriyani Rahayu (Indonesia) vs Shiho Tanaka/Koharu Yonemoto (Jepang) - 21-19, 21-16

Ganda Campuran

Ricky Karanda Suwardi/Debby Susanto (Indonesia) vs Tang Chun Man/Tse Ying Suet (Hong Kong) - 15-21, 11-21.

Sumber:Kompas.com

Senin, 10 September 2018

UU ITE no 19 Tentang Hak Cipta

Pengertian UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sisi Positif UU ITE
 Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Negatif UU ITE
 Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta

Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Lingkup Hak Cipta
  • Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
  • Pasal 72
(1)Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
–          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
–          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
–          Aksesibilitas yang lebih mudah.
Sumber :